Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin dan Kantor Don Ritto

Ilustrasi. Foto: Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Rumah Nurman Herin dan Kantor milik Don Ritto digeledah oleh Kejaksaan Agung pada hari Senin (3/8/2026). Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung pada hari senin adalah tindak lanjut dari penyidikan yang sedang dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Kejagung juga memeriksa empat saksi dari unsur swasta serta sejumlah kantor perusahaan swasta untuk menyelidiki kasus terlebih lanjut dan mencari alat bukti tambahan.

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor milik Don Ritto di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim 9 sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah disidik.

Sejumlah Kantor Perusahaan Ikut Diperiksa

Selain kantor Don Ritto dan rumah Nurman Herin, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan swasta di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.

Kejagung menyatakan seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.

Empat Saksi Turut Diperiksa

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH yang berasal dari unsur swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan serta menghubungkan temuan dari hasil penggeledahan dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.

Anang menegaskan rangkaian tindakan penyidikan tersebut bertujuan memperoleh alat bukti tambahan, memperjelas alur perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan tersebut.

Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

YouTube Dapat Surat Teguran Komdigi Terkait Bigmo Previous post YouTube Dapat Surat Teguran Komdigi Terkait Bigmo
Anggaran MBG Tidak Dari Pendidikan, Pemerintah Khawatir Next post Anggaran MBG Tidak Dari Pendidikan, Pemerintah Khawatir