DPR Sahkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

Ilustrasi. Foto: DPR Sahkan Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Persetujuan diberikan setelah Komisi I DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner yang diusulkan pemerintah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan laporan hasil pembahasan fit and proper test terhadap 19 calon anggota KIP. Dari proses tersebut, Komisi I menetapkan tujuh nama yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai komisioner periode 2026–2030.

Tujuh anggota Komisi Informasi Pusat yang disetujui DPR terdiri atas Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Selain itu, DPR juga menyetujui tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk periode yang sama sesuai hasil pembahasan Komisi I.

Dave Laksono menjelaskan proses seleksi berlangsung secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari integritas, independensi, kapasitas, rekam jejak, hingga pemahaman calon terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh peserta juga diminta memaparkan visi, misi, serta rencana kerja sebelum dilakukan pendalaman oleh anggota Komisi I DPR.

Setelah memperoleh persetujuan rapat paripurna, hasil seleksi tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, tujuh komisioner terpilih akan segera menjalankan tugas mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia untuk masa jabatan 2026–2030.

Pembentukan keanggotaan baru KIP diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik. DPR juga berharap para komisioner terpilih mampu menjaga independensi lembaga, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Indeks Bisnis-27 Dibuka Turun, BBCA, BRMS, dan DEWA Jadi Penekan Utama Previous post Indeks Bisnis-27 Dibuka Turun, BBCA, BRMS, dan DEWA Jadi Penekan Utama