Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penggeledahan Penyidik

Ilustrasi. Foto: Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Persoalkan Keabsahan Penggeledahan Penyidik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai terdapat prosedur hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya saat penggeledahan dilakukan.

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan objek utama permohonan praperadilan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan legalitas tindakan penyidik ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang. Menurut pihak pemohon, proses tersebut perlu diuji di pengadilan untuk memastikan seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa setiap tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan, harus memenuhi syarat formil maupun materiil. Karena itu, mereka meminta hakim praperadilan memeriksa apakah prosedur yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Gugatan tersebut juga disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan. Kepolisian menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurut kepolisian, seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan nantinya akan dijelaskan di hadapan hakim.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai disidangkan dengan hakim tunggal. Melalui proses itu, pengadilan akan menilai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang menjadi objek permohonan, tanpa memeriksa pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Hasil putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar apakah tindakan penyidik dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara atau sebaliknya. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara pokok tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT SAI dan JAI Batal Relokasi Penuh ke Vietnam, Penasihat Presiden Turun Tangan Previous post PT SAI dan JAI Batal Relokasi Penuh ke Vietnam, Penasihat Presiden Turun Tangan