
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah kondisi kesehatannya memburuk saat berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyatakan yakin tim dokter akan memberikan penanganan medis secara cepat dan profesional sehingga proses hukum terhadap Yaqut dapat kembali dilanjutkan setelah kondisinya membaik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan. Menurutnya, pemenuhan hak tersangka untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya tindakan medis kepada tim dokter yang menangani Yaqut di RS Polri.
Budi menjelaskan hingga kini tim medis masih melakukan observasi terhadap kondisi Yaqut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tindakan operasi belum dilakukan karena dokter masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menentukan langkah medis berikutnya. KPK berharap proses diagnosis dan penanganan dapat segera diselesaikan agar kepastian hukum dalam perkara yang menjerat Yaqut tidak tertunda lebih lama.
Sebelumnya, penyidik memutuskan membantarkan penahanan Yaqut setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatannya memerlukan perawatan intensif. Keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan medis dan rekomendasi dokter yang menangani mantan Menteri Agama itu. Selama masa pembantaran, status hukum Yaqut sebagai tersangka tidak berubah dan proses penyidikan tetap berjalan.
Dari keterangan keluarga, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang disertai keluhan nyeri ulu hati, mual, kesulitan buang air besar, serta demam dalam beberapa hari terakhir. Tim dokter RS Polri disebut merencanakan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes laboratorium dan pencitraan medis, sebelum menentukan tindakan yang diperlukan.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan perawatan kesehatan yang diberikan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan tim medis untuk mengetahui kapan tersangka dapat kembali menjalani proses hukum secara normal.
KPK menegaskan prinsip kemanusiaan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Karena itu, lembaga tersebut memastikan tersangka memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang layak, sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut setelah kondisi kesehatan memungkinkan. Penyidik berharap Yaqut segera pulih sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
