YouTube Dapat Surat Teguran Komdigi Terkait Bigmo

Ilustrasi. Foto: Logo YouTube dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Sebuah platform media untuk berbagi video, Youtube, mendapat Surat Teguran Pertama dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beberapa hari yang lalu. Surat Teguran Pertama yang dilayangkan oleh Komdigi disebabkan oleh konten live streaming Youtuber dengan nama akun Bigmo atau yang bernama asli sebagai Muhammad Jannah yang mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak dibawah umur. Pemerintah memberi waktu 3 hari kepada Youtube untuk menindaklanjuti laporan Komdigi atas video live streaming tersebut.

Komdigi akan terus berupaya untuk menjaga platform media bebas dari konten-konten yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Jika platform tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan, maka sanksi-sanksi administratif akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komdigi Layangkan Teguran kepada YouTube

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube menyusul beredarnya konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Konten tersebut menjadi sorotan karena diduga menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, ruang digital harus memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk eksploitasi.

YouTube Diminta Bertindak Cepat

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau konten yang dipermasalahkan, mengambil tindakan sesuai ketentuan platform, serta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, pemerintah juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten, terutama terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Platform tersebut diminta meningkatkan efektivitas sistem deteksi serta pembatasan usia agar promosi produk seperti rokok elektronik tidak dapat diakses atau melibatkan anak-anak.

Diberi Tenggat Tiga Hari

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Pemerintah menegaskan mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berawal dari Konten Bigmo yang Viral

Kasus ini bermula setelah cuplikan siaran langsung Bigmo viral di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah anak terlihat menyebut nama merek liquid vape setelah dipancing pertanyaan saat siaran berlangsung. Konten itu menuai kritik luas karena dinilai melibatkan anak dalam promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.

Sejak video tersebut menjadi perhatian publik, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf. Di sisi lain, kasus tersebut juga telah diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyelidikan. Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak.

Demi Keamanan Nasional, Italia Tangguhkan Aturan Schengen Previous post Demi Keamanan Nasional, Italia Tangguhkan Aturan Schengen
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin dan Kantor Don Ritto Next post Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin dan Kantor Don Ritto