Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS berinisial SDT sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS berinisial SDT sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga Kamis (21/5/2026) malam. Penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan pengelolaan tambang bauksit di Kalimantan Barat serta aktivitas perusahaan di Jakarta.
“Penggeledahan masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Di Jakarta, penyidik menggeledah dua hingga tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan administrasi perusahaan dan aliran dana kasus tambang bauksit tersebut. Sementara di Kalimantan Barat, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait aktivitas pertambangan PT QSS.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan yang dilakukan PT QSS selama periode 2017 hingga 2025. Perusahaan disebut menambang bauksit di luar titik lokasi yang tercantum dalam izin usaha pertambangan resmi. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
Tersangka SDT yang merupakan pengusaha tambang di Kalimantan Barat diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut. Penyidik menilai aktivitas perusahaan menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran terhadap tata kelola sumber daya alam.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang sudah berjalan sejak awal 2026. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah beberapa kali melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan tambang, instansi pemerintah, hingga rumah pihak terkait dalam perkara serupa.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Kalbar juga mengamankan dan menyelamatkan dana ratusan miliar rupiah yang berkaitan dengan kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) perusahaan tambang bauksit. Hingga April 2026, nilai penyelamatan keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp170 miliar.
Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran dana, legalitas aktivitas pertambangan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Pengusutan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam dan potensi kerugian negara dari sektor pertambangan mineral strategis.











