Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP

Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka Kasus IUP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat berinisial SDT alias Sudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit di Kalbar sepanjang 2017 hingga 2025.  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat berinisial SDT alias Sudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit di Kalbar sepanjang 2017 hingga 2025. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara tersebut. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). 

“Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung.

Kejagung menduga PT QSS melakukan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan dengan melakukan aktivitas tambang di luar area izin resmi. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran terkait kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dan potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan tersebut.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penggeledahan menyasar kantor, dokumen administrasi, hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi bagian dari pengelolaan tambang bauksit ilegal. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam proses tersebut, aparat telah mengamankan dana jaminan pembangunan smelter senilai Rp115 miliar dan kemudian bertambah Rp55 miliar sehingga total penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp170 miliar. 

Menurut penyidik, dana tersebut berasal dari kewajiban sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022. Kejaksaan menilai praktik tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola sektor pertambangan bauksit di Kalbar. 

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, hingga dugaan pelanggaran izin tambang yang lebih luas. Aparat juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut. 

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan sektor pertambangan mineral di Indonesia, terutama terkait kewajiban hilirisasi dan pembangunan smelter yang selama ini menjadi fokus pemerintah dalam tata kelola sumber daya alam nasional. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos