KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah

Ilustrasi. Foto: KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Perkara tersebut menjadi sorotan setelah penggeledahan sejumlah lokasi dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan pengambilalihan suatu perkara dari aparat penegak hukum lain tidak dapat dilakukan secara otomatis. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum lembaga antirasuah menggunakan kewenangan tersebut.

Menurut KPK, perkara yang sedang ditangani Polri saat ini masih berjalan dan belum menunjukkan kondisi yang mengharuskan pengambilalihan. Selama penyidik tetap memproses perkara dan tidak ditemukan hambatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, KPK lebih mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi.

KPK juga telah berkomunikasi dengan penyidik Polri untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan agar KPK mengetahui konstruksi kasus, tahapan penyidikan, serta perkembangan penelusuran barang bukti dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam ketentuan yang berlaku, KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dari kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu. Di antaranya apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat upaya melindungi pelaku, atau proses hukum menghadapi hambatan karena campur tangan kekuasaan.

Karena kondisi tersebut belum dinyatakan terpenuhi, KPK memilih tetap memantau proses hukum yang berjalan. Lembaga antirasuah menegaskan koordinasi dan supervisi tidak berarti KPK pasif, melainkan bagian dari kewenangannya untuk memastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara efektif dan sesuai hukum.

Perkara yang tengah diusut aparat kepolisian mencakup sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Penyelidikan dan penyidikan masih terus berkembang untuk memastikan keterkaitan barang bukti serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Apabila dalam prosesnya ditemukan kondisi yang memenuhi syarat pengambilalihan perkara, lembaga antirasuah dapat mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kapal Tanker Tetap Lintasi Selat Hormuz di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran Previous post Kapal Tanker Tetap Lintasi Selat Hormuz di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran