Polda Jawa Tengah mengungkap nilai perputaran uang dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencapai Rp4,6 triliun selama beroperasi sejak 2018 hingga 2025. Nilai fantastis tersebut terungkap setelah polisi mendalami transaksi penghimpunan dana dari puluhan ribu anggota koperasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes

Polda Jawa Tengah mengungkap nilai perputaran uang dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mencapai Rp4,6 triliun selama beroperasi sejak 2018 hingga 2025. Nilai fantastis tersebut terungkap setelah polisi mendalami transaksi penghimpunan dana dari puluhan ribu anggota koperasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan selama tujuh tahun beroperasi, koperasi tersebut mencatat sekitar 160 ribu transaksi. Polisi menduga aktivitas penghimpunan dana dilakukan secara ilegal dengan pola menyerupai skema Ponzi, yakni menggunakan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama.
“Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi dari tahun 2018 sampai 2025 dengan total perputaran uang Rp4,6 triliun,” kata Djoko saat konferensi pers di Semarang, Kamis (21/5/2026).
Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 berinisial NNP (53) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55). Keduanya diduga menjadi aktor utama penghimpunan dana masyarakat melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Salah satu program yang ditawarkan adalah Simpanan Pintar Bayar (Sipintar), yang menjanjikan keuntungan hingga 4,17 persen per bulan selama 24 bulan. Polisi menyebut peserta bahkan diiming-imingi keuntungan hingga 100 persen pada akhir periode investasi.
Selain Sipintar, BLN juga menawarkan sejumlah produk lain seperti Simpanan Ibadah (Si Indah), Simpanan Berjangka Pasti Untung (Si Jangkung), Simpanan Masa Depan (Simapan), dan Simpanan Rutin Plus (Sirutplus). Seluruh program tersebut diduga dijalankan tanpa izin resmi penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi mengungkap jumlah korban mencapai sekitar 41 ribu orang yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Namun hingga kini total kerugian korban masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, PPATK, OJK, dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset yang dapat disita guna pengembalian kerugian nasabah.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng dan dijerat pasal terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












