Dorong RUU Perampasan Aset, Pakar Cambridge Usul Tanpa Pemidanaan Individu

Ilustrasi. Foto: Dorong Perampasan Aset, Pakar Cambridge Usul Tanpa Pemidanaan Individu

Untuk memperkuat upaya negara dalam pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menutup kesempatan pelaku kejahatan dari celah hukum yang selama ini dimanfaatkan, Ahmad Noviandri, Mahasiswa Doktoral di University of Cambridge menyampaikan pendapat agar gagasan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dapat mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa pemidaan terhadap individu.

Perampasan aset dinilai perlu mengikuti perkembangan kejahatan

Ahmad menilai sistem hukum perlu menyesuaikan diri dengan pola kejahatan modern yang semakin kompleks. Dalam sejumlah kasus, pelaku dapat menghindari proses pidana karena meninggal dunia, melarikan diri, atau sulit dihadirkan ke pengadilan. Kondisi tersebut berpotensi membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dapat dipulihkan oleh negara.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan individu memungkinkan proses hukum tetap berjalan dengan menjadikan aset sebagai objek pemeriksaan. Dengan demikian, fokus pengadilan bergeser pada pembuktian apakah harta tersebut berasal dari aktivitas melawan hukum.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat mengurangi peluang pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan sebelum proses pidana selesai.

Fokus pembuktian diarahkan pada asal-usul aset

Dalam paparannya, Ahmad menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berarti menghapus perlindungan hukum terhadap pemilik aset. Setiap proses tetap harus dilakukan melalui pengadilan dengan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membuktikan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber yang sah.

Ia menekankan bahwa sistem ini berbeda dengan penyitaan secara sewenang-wenang karena seluruh proses tetap berada di bawah pengawasan lembaga peradilan. Pengadilan akan menilai bukti yang diajukan sebelum memutuskan apakah aset dapat dirampas oleh negara.

Menurutnya, pendekatan itu juga telah digunakan di berbagai yurisdiksi untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi yang melibatkan aliran dana lintas negara.

Dinilai dapat menutup celah dalam RUU Perampasan Aset

Ahmad berpandangan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan individu penting dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai skema tersebut dapat menjadi solusi ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, tetapi terdapat bukti kuat bahwa aset berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut juga akan memperkuat tujuan utama RUU, yaitu mengembalikan kerugian negara dan mencegah pelaku tetap menikmati hasil kejahatan meski tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Ia menambahkan bahwa rancangan regulasi perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pembahasan RUU masih menjadi perhatian

Usulan mengenai mekanisme perampasan aset ini menjadi salah satu masukan yang muncul dalam diskusi akademik mengenai penyempurnaan substansi RUU tersebut karena selama ini, RUU Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi tapi pembahasannya hingga kini masih belum mencapai tahap pengesahan. Dengan kolaborasi para ahli, pemulihan aset hasil kejahatan dapat tetap menjaga prinsip due process of law dan perlindungan hak setiap warga negara sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan dengan lebih efektif.

hal yang memberatkan dan meringankan vonis pembunuh kacab bank Previous post Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank
Harga beras naik berbulan-bulan Next post Harga Beras Naik Berbulan-bulan, Pedagang Ungkap Penyebab Meski Pasokan Dinilai Aman