
JAKARTA, LAPORAN TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengungkap bahwa mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat rentan menjadi celah dan ladang tindak pidana korupsi pada Sabtu (22/8/2026). Lembaga antirasuah tersebut menyoroti besarnya kewenangan diskresi tanpa pengawasan ketat yang kerap dimanfaatkan oknum pejabat perguruan tinggi untuk mengomersialisasikan kursi akademik.
Peringatan ini ditegaskan KPK menyusul berulangnya kasus suap dan pemerasan yang melibatkan pimpinan universitas negeri. Jalur mandiri dinilai memiliki celah kerawanan tata kelola paling tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional terintegrasi, terutama pada program studi favorit berdaya saing tinggi yang menjadi incaran banyak calon mahasiswa.
Celah Diskresi dan Kurangnya Transparansi Seleksi Mandiri
KPK menilai akar permasalahan utama pada seleksi jalur mandiri terletak pada pemberian wewenang diskresi yang terlampau luas kepada pimpinan universitas dan jajaran panitia internal. Ketiadaan keterbukaan publik mengenai kriteria kelulusan, bobot penilaian ujian, serta penetapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menciptakan ruang gelap yang menyuburkan praktik transaksional.
Berbeda dengan seleksi nasional berbasis tes yang memiliki peringkat skor terukur dan transparan, penentuan kelulusan jalur mandiri di banyak kampus kerap kali bersifat subyektif.
Kondisi ini membuka celah negosiasi di bawah meja antara pihak perantara kampus dengan orang tua calon mahasiswa yang menginginkan kepastian kelulusan.
Potensi Suap, Gratifikasi, dan Komersialisasi Kuota Pendidikan
KPK menyoroti bahwa celah korupsi pada seleksi mandiri kerap menjelma ke dalam berbagai modus tindak pidana, mulai dari suap aktif, penerimaan gratifikasi, hingga pemerasan jabatan (afpersing). Kuota kelulusan mahasiswa baru pada fakultas-fakultas prestisius, seperti kedokteran dan teknik, kerap diperjualbelikan dengan nominal hingga ratusan juta rupiah per kursi.
Komersialisasi kuota pendidikan ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan merusak prinsip meritokrasi murni dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik unggul berisiko tergeser oleh calon pendaftar yang memiliki kemampuan finansial lebih besar untuk menyetorkan dana pelicin kepada pihak universitas.
Rekomendasi Perbaikan Sistem dan Pengawasan Digital Terpadu
Guna menutup celah penyimpangan tersebut, KPK menyampaikan serangkaian rekomendasi pencegahan korupsi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. Lembaga antirasuah mendesak standardisasi sistem pengujian dan transparansi pemeringkatan nilai hasil ujian mandiri secara digital yang dapat diakses oleh publik.
KPK meminta agar alokasi kuota penerimaan jalur mandiri dibatasi secara ketat dan tidak dijadikan sumber utama pembiayaan operasional universitas.
Seluruh penerimaan dana sumbangan pengembangan institusi diwajibkan masuk langsung ke rekening resmi kas negara atau rekening Badan Layanan Umum (BLU) kampus dengan pelaporan yang diaudit secara akuntabel.
Desakan Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola PTN di Seluruh Indonesia
KPK menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap oknum rektor harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola struktural secara komprehensif di seluruh kampus negeri di Indonesia. Perguruan tinggi sebagai benteng moral dan integritas bangsa tidak boleh membiarkan praktik lancung seleksi mahasiswa baru terus dinormalisasi.
KPK mengajak masyarakat, lembaga pemerhati pendidikan, dan media untuk aktif mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru di setiap kampus.
Laporan pengaduan masyarakat yang disertai bukti awal pemerasan atau penyuapan dipastikan akan ditindaklanjuti secara serius demi membersihkan dunia pendidikan tinggi dari jerat mafia kuota.
Pengungkapan KPK mengenai kerentanan seleksi maba jalur mandiri sebagai ladang korupsi menjadi momentum krusial bagi reformasi total penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Melalui pemangkasan kewenangan diskresi yang berlebihan, transparansi skor seleksi berbasis digital, serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, integritas dan keadilan dalam akses pendidikan tinggi nasional diharapkan dapat dipulihkan secara menyeluruh.

