
JAKARTA, LAPORAN TERKINI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat dan pabrik pembuatan uang palsu berskala besar bernilai konversi mencapai Rp36 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Sabtu (22/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan ribu lembar uang kertas tiruan pecahan Rp100.000 siap edar.
Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan cetakan tahun emisi 2016 serta seperangkat mesin percetakan modern yang digunakan untuk memproduksi uang tiruan tersebut.
Kronologi Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Taman Tekno
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertutup dan mencurigakan di area pergudangan Taman Tekno. Tim Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian lapangan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat malam.
Saat pintu ruko dibuka paksa oleh petugas, ditemukan aktivitas operasional pencetakan uang palsu yang tengah berjalan. Petugas langsung mengamankan empat orang tersangka berinisial AB, N, S, dan D yang berada di lokasi persembunyian tersebut. Polisi turut menyita puluhan rim kertas bahan baku khusus, perangkat komputer jinjing (laptop), mesin cetak (printer dan mesin cetak offset), tinta warna khusus, dan alat pemotong presisi.
Pembagian Peran Pelaku dan Keterlibatan Residivis
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, sindikat ini memiliki pembagian peran yang terstruktur dan terencana rapi. Tersangka AB bertindak sebagai aktor intelektual, pemodal utama, sekaligus pihak yang menerbitkan pesanan (order) dan mencari pembeli.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya—yakni N, S, dan D—bertindak sebagai operator teknis pencetakan, peracik formula tinta, serta pemotong lembaran kertas.
Penyidik Ditreskrimsus mengungkap bahwa dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pemalsuan uang yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan 2022. Keahlian teknis yang dimiliki para residivis tersebut dimanfaatkan kembali untuk memproduksi uang rupiah tiruan dalam jumlah masif demi meraup keuntungan finansial secara instan.
Kualitas Uang Tiruan Kategori Grade A Menyerupai Asli
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa lembaran uang palsu yang disita dari sindikat ini memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dan masuk ke dalam klasifikasi kualitas Grade A.
Pelaku melengkapi lembaran uang tiruan tersebut dengan tiruan fitur-fitur pengaman mata uang asli, seperti nomor seri acak, serat benang pengaman tiruan, cetakan hologram, hingga logo lambang negara.
“Kualitas yang kami temukan ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Kombes Victor. Polda Metro Jaya menjalin koordinasi langsung dengan tim ahli moneter Bank Indonesia (BI) guna melakukan uji laboratorium forensik perbankan dan memastikan seluruh ciri keaslian fisik uang rupiah untuk melengkapi berkas perkara pembuktian di pengadilan.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Selain itu, para tersangka juga dibidik dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi pidana terberat yang membayangi para pelaku adalah hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam bertransaksi tunai dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mendapati uang yang mencurigakan.
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat dan pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan merupakan wujud nyata perlindungan terhadap stabilitas moneter dan kedaulatan mata uang rupiah. Melalui tindakan penegakan hukum yang tegas serta pengawasan perbankan yang ketat, peredaran uang tiruan diharapkan dapat diberantas demi menjaga keamanan transaksi ekonomi seluruh lapisan masyarakat.

