Polri memastikan proses hukum terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan dilakukan secara menyeluruh. Selain pidana perjudian, aparat juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pelaku. Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus tidak hanya berhenti pada aktivitas perjudian daring, tetapi juga mencakup