Sidang Kasus Sertifikasi K3: Rencana Saksi Mahkota Gagal, Perkara Pemerasan di Kemnaker Berlanjut

JAKARTA — Persidangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Dalam sidang tersebut, rencana menghadirkan Irvian Bobby Mahendro Putro—yang dijuluki “Sultan” di lingkungan Kemnaker—sebagai saksi mahkota tidak dapat direalisasikan karena syarat administrasi pengajuan belum terpenuhi. 

Keputusan itu disampaikan jaksa penuntut umum setelah menerima tanggapan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan yang sebelumnya diajukan. Berdasarkan surat balasan tersebut, permintaan menjadikan salah satu terdakwa sebagai saksi bagi terdakwa lain belum dapat dikabulkan karena sejumlah ketentuan formal masih belum lengkap. Akibatnya, agenda pemeriksaan saksi dalam sidang tersebut harus menyesuaikan kembali dengan mekanisme yang berlaku di persidangan. 

Perkara ini melibatkan total 11 orang terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang dikenal dengan nama Noel. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, yaitu dokumen yang menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk menjalankan standar keselamatan kerja. Sertifikasi tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan lingkungan kerja memenuhi ketentuan keamanan bagi tenaga kerja. 

Nama Irvian Bobby Mahendro Putro muncul menonjol dalam kasus ini karena diduga memiliki peran penting dalam praktik pungutan tidak resmi yang berkaitan dengan proses sertifikasi. Dalam sejumlah kesaksian sebelumnya di persidangan, beberapa pihak mengaku diminta menyerahkan uang tambahan di luar biaya resmi ketika mengurus dokumen K3. Uang tersebut disebut sebagai pembayaran nonteknis yang diminta oleh oknum tertentu dalam proses pengurusan.

Salah satu saksi bahkan menyatakan telah menyerahkan ratusan juta rupiah kepada Irvian dalam rangka mempermudah pengurusan sertifikasi. Dalam keterangan lain, terdapat pula perusahaan yang mengaku mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah selama beberapa tahun untuk mengurus dokumen tersebut. 

Dalam dakwaan yang disampaikan di persidangan, jaksa menilai praktik pungutan tersebut berkaitan dengan jaringan pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proses sertifikasi K3. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan administrasi pemerintah yang seharusnya berjalan transparan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Majelis hakim juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi dari kalangan terdakwa lain jika mekanisme hukum yang diperlukan telah terpenuhi. Hingga kini, proses peradilan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

+ posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.