
JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah sejumlah ahli hukum meminta kejelasan terkait ketentuan mengenai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan seseorang. Tanpa indikator yang jelas, aturan tersebut dikhawatirkan menimbulkan penafsiran berbeda dalam proses penegakan hukum.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan para pakar hukum pidana di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026). Dalam forum itu, akademisi menilai konsep mengenai harta yang tidak sejalan dengan sumber pendapatan masih memerlukan definisi operasional yang lebih rinci agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum ketika diterapkan di lapangan.
Menurut pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono, ketentuan yang mengaitkan perampasan dengan kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan secara sah memang penting untuk menelusuri hasil kejahatan. Namun, ia mengingatkan bahwa frasa mengenai ketidakseimbangan antara aset dan pendapatan harus disertai ukuran yang jelas sehingga aparat penegak hukum memiliki pedoman yang seragam dalam menilai suatu perkara.
Selain persoalan definisi, diskusi juga menyoroti kategori harta yang dapat disita negara dalam rancangan undang-undang tersebut. Dalam skema yang dibahas, aset yang berasal dari tindak pidana termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain tetap berpotensi untuk dirampas. Hal ini mencakup kekayaan yang telah dihibahkan atau dimasukkan sebagai modal dalam kegiatan usaha.
Di sisi lain, rancangan aturan itu juga mencakup harta yang diduga dipakai untuk memfasilitasi tindak pidana. Contohnya termasuk aset yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan atau keuntungan ekonomi yang muncul dari aktivitas tersebut. Para pakar menilai istilah “patut diduga” yang muncul dalam beberapa bagian naskah undang-undang juga perlu dirumuskan secara lebih presisi agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
RUU ini turut mengatur batas nilai harta yang dapat menjadi objek perampasan. Dalam draf yang dibahas, nilai minimal aset yang dapat diproses berada di kisaran Rp100 juta dan dikaitkan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara setidaknya empat tahun. Para ahli mengingatkan bahwa standar nominal tersebut perlu dipertimbangkan secara matang karena nilai uang dapat memiliki arti berbeda di berbagai wilayah Indonesia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, terutama korupsi. Namun, sejumlah kalangan menilai perumusan aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan pemberantasan kejahatan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.