
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik meskipun belakangan muncul keluhan pelanggan di media sosial terkait tagihan yang disebut meningkat tajam pada Juni 2026. Perusahaan menegaskan tarif listrik masih mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026.
Viralnya keluhan bermula dari unggahan pelanggan yang memperlihatkan tagihan listrik melonjak dari sekitar Rp348 ribu menjadi lebih dari Rp700 ribu dalam satu bulan. Dalam data yang beredar, peningkatan tersebut diikuti kenaikan konsumsi listrik dari 250 kWh menjadi 512 kWh.
PLN menjelaskan bahwa lonjakan tagihan tidak otomatis berarti tarif listrik mengalami perubahan. Perusahaan menyebut besaran tagihan sangat dipengaruhi tingkat pemakaian listrik pelanggan pada periode tertentu.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menegaskan pemerintah tidak menetapkan kenaikan tarif listrik untuk periode berjalan. Karena itu, masyarakat diminta memeriksa kembali pola penggunaan listrik apabila mengalami kenaikan tagihan yang signifikan.
PLN juga mengingatkan pelanggan dapat memanfaatkan fitur pemantauan konsumsi listrik melalui aplikasi resmi untuk mengetahui penggunaan energi secara lebih rinci. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengontrol pemakaian dan menghindari lonjakan tagihan yang tidak terduga.
