
JAKARTA, LAPORAN TERKINI – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi memberikan respons atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan kliennya pada Kamis (27/8/2026) malam. Pihak penasihat hukum menyatakan menghormati putusan hakim, namun tetap memberikan sorotan tajam terhadap tahapan penyidikan oleh pihak kepolisian yang dinilai berlangsung tergesa-gesa.
Penolakan gugatan praperadilan tersebut mengesahkan status tersangka yang disematkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Febrie. Merespons hal tersebut, kubu Febrie menegaskan bahwa putusan praperadilan semata-mata hanya menguji keabsahan aspek formil administratif, bukan menguji kebenaran materiil pokok perkara dugaan penerimaan gratifikasi kasus Asabri dan Jiwasraya.
Sikap Menghormati Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Usai persidangan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, perwakilan tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek. Kuasa hukum memandang bahwa putusan hakim merupakan bagian dari proses hukum acara yang harus dihormati oleh semua pihak.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya bersalah atas sangkaan korupsi yang dituduhkan.
Praperadilan memiliki ruang lingkup terbatas yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi penyidikan tanpa masuk ke pembuktian fakta pidana yang sebenarnya.
“Kami tentu menghormati putusan pengadilan malam ini. Namun, perlu dipahami bersama bahwa putusan praperadilan ini hanya menilai keabsahan prosedur formal penetapan tersangka, bukan substansi materi perkara bersalah atau tidaknya klien kami,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Sorotan Kritis atas Tahapan Penyidikan yang Dinilai Sangat Cepat
Kubu Febrie Adriansyah menyoroti kecepatan proses penanganan perkara oleh penyidik kepolisian yang dianggap melompati sejumlah tahapan pendalaman yang ideal. Tim hukum menilai penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat penegak hukum berpangkat tinggi semestinya dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan verifikasi silang (cross-check) yang mendalam terhadap setiap kesaksian.
Kuasa hukum mempertanyakan keabsahan pengujian keterangan saksi Tan Kian dan pihak swasta lainnya yang dijadikan dasar tuduhan penyerahan uang Rp 40 miliar dalam valuta asing.
Menurut penasihat hukum, aliran transaksi finansial dalam jumlah besar membutuhkan audit forensik perbankan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kekeliruan penetapan subjek hukum.
Proses yang dinilai tergesa-gesa ini dikhawatirkan mengabaikan hak-hak pembelaan diri tersangka selama masa pemeriksaan awal di tingkat kepolisian.
Kesiapan Menguji Fakta Materiil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dengan berakhirnya babak praperadilan, fokus tim advokasi hukum Febrie Adriansyah beralih sepenuhnya untuk mempersiapkan strategi pembelaan di persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak keluarga dan tim penasihat hukum berkomitmen membongkar seluruh fakta secara transparan di ruang sidang terbuka.
Kubu Febrie meyakini bahwa tuduhan penerimaan gratifikasi dan pengaturan aset perkara PT Asabri serta PT Asuransi Jiwasraya tidak didukung oleh bukti riil yang kuat.
Tim hukum akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, pakar keuangan negara, serta bukti-bukti tandingan guna meluruskan narasi penanganan perkara yang selama ini dinilai menyudutkan kliennya.
Pengadilan Tipikor dinilai sebagai panggung peradilan yang sesungguhnya untuk menguji validitas tuduhan gratifikasi dan menguji ada tidaknya konflik kepentingan di balik perkara ini.
Desakan Penegakan Hukum yang Objektif dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengimbau masyarakat luas dan para penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kubu pemohon berharap agar proses hukum tidak terdistorsi oleh penggiringan opini publik yang menghakimi sebelum vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan.
Pihak kuasa hukum meminta penyidik kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap profesional dan transparan dalam pelimpahan berkas perkara tahap penuntutan.
Penegakan hukum terhadap mantan aparatur negara ditekankan harus murni berlandaskan pada fakta hukum yang sah dan tidak bermuatan politis.
Tim penasihat hukum memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian persidangan pokok perkara demi tercapainya keadilan yang hakiki.
Respons kubu Febrie Adriansyah atas penolakan praperadilan di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa pertarungan hukum sesungguhnya baru akan dimulai di Pengadilan Tipikor. Melalui sikap kooperatif dalam menjalani persidangan, pengujian bukti materiil secara terbuka, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini diharapkan dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

