Pemerintah Terapkan Ekspor Lewat Badan Khusus Mulai Penuh Januari 2027

Pemerintah Terapkan Ekspor Lewat Badan Khusus Mulai Penuh Januari 2027

Pemerintah akan menerapkan penuh kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus mulai 1 Januari 2027. Kebijakan itu akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menyasar tiga komoditas strategis, yakni kelapa

Pemerintah akan menerapkan penuh kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus mulai 1 Januari 2027. Kebijakan itu akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menyasar tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengawasi devisa hasil ekspor secara lebih ketat. 

Sebelum diberlakukan penuh, pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai bulan depan. Dalam periode tersebut, eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun dokumen ekspor akan mulai diproses melalui badan ekspor BUMN. Skema itu akan berjalan bertahap hingga akhir Desember 2026 sebelum seluruh transaksi sepenuhnya dialihkan ke BUMN ekspor pada awal 2027.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah akan mengevaluasi implementasi tahap awal setelah masa transisi tiga bulan berjalan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses penyesuaian kontrak dan administrasi ekspor tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di DPR, Prabowo menegaskan ekspor komoditas SDA strategis wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. 

Pemerintah menilai mekanisme baru tersebut dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara. Selain memperkuat pengawasan, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA strategis. 

Meski demikian, kebijakan ekspor satu pintu melalui badan khusus mulai memunculkan perhatian dari pelaku usaha. Sejumlah eksportir meminta pemerintah memastikan transisi berjalan lancar agar tidak mengganggu kontrak perdagangan internasional dan arus ekspor nasional.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos