Pemerintah akan menerapkan penuh kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan khusus mulai 1 Januari 2027. Kebijakan itu akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas utama dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menyasar tiga komoditas strategis, yakni kelapa