Rocky Gerung hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus

Rocky Gerung hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae Tolak Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus

Sejumlah akademisi, aktivis, dan ahli hukum tata negara mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait penanganan kasus penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dokumen setebal 137 halaman itu menolak proses hukum kasus tersebut dibawa ke peradilan militer dan mendesak agar perkara diadili melalui peradilan umum. Tokoh yang tercantum dalam amicus curiae tersebut antara

Sejumlah akademisi, aktivis, dan ahli hukum tata negara mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait penanganan kasus penyiraman cairan kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dokumen setebal 137 halaman itu menolak proses hukum kasus tersebut dibawa ke peradilan militer dan mendesak agar perkara diadili melalui peradilan umum.

Tokoh yang tercantum dalam amicus curiae tersebut antara lain pengamat politik Rocky Gerung, akademisi hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, hingga sejumlah aktivis HAM dan pegiat demokrasi. Mereka menilai mekanisme peradilan militer berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap sipil.

Dalam dokumen itu, para penyusun juga menyoroti sikap hakim selama persidangan yang dinilai menunjukkan kecenderungan arogan dan anti-kritik terhadap korban. Mereka menilai proses persidangan justru bergeser dari substansi dugaan kekerasan terencana menjadi sentimen terhadap kritik kepada institusi tertentu.

Kasus Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik setelah aktivis KontraS tersebut mengalami penyiraman cairan kimia yang diduga melibatkan anggota militer aktif. Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Empat terdakwa itu terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kelompok akademisi dan aktivis HAM menilai proses hukum di peradilan umum lebih sesuai dengan semangat reformasi TNI pasca-1998 yang menempatkan prajurit pelaku tindak pidana umum tunduk pada sistem peradilan sipil. Mereka khawatir penggunaan peradilan militer akan memperbesar potensi impunitas dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyatakan pengadilan militer tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak membedakan pangkat dalam proses penindakan hukum terhadap prajurit TNI.

Perdebatan mengenai jalur peradilan kasus Andrie Yunus kini menjadi sorotan luas karena dianggap berkaitan langsung dengan reformasi sektor keamanan, supremasi sipil, serta perlindungan terhadap aktivis HAM di Indonesia.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos