Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Bahas Penghapusan Guru Honorer

Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan terkait polemik penghapusan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027. Pemanggilan dilakukan setelah muncul kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut pada layanan pendidikan di berbagai daerah. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan rapat kerja dengan Mendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026. DPR ingin mendalami implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. 

Isu tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik honorer karena banyak sekolah, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. DPR menilai pemerintah perlu memastikan tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar setelah kebijakan berlaku efektif pada awal 2027. 

Sejumlah anggota DPR juga meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret, termasuk percepatan pengangkatan ASN maupun PPPK bagi guru yang telah lama mengabdi. Menurut mereka, kebijakan penghapusan status honorer tidak cukup hanya melalui larangan administratif tanpa disertai langkah penyelesaian yang jelas. 

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti sebelumnya menyoroti persoalan pendataan guru non-ASN yang dinilai masih bermasalah. Ia mengingatkan banyak guru di daerah terpencil berpotensi tersingkir akibat persoalan administratif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Di sisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan istilah guru honorer sebenarnya sudah tidak lagi dikenal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah kini menggunakan istilah guru non-ASN dan pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang semestinya berlaku penuh sejak 2024, namun pelaksanaannya diundur hingga efektif mulai 2027. DPR menilai masa transisi yang tersisa harus dimanfaatkan untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan pendidikan nasional. 

Previous post OJK Catat Transaksi Kripto Maret 2026 Turun Jadi Rp22,24 Triliun
Next post Kendari Dilanda Banjir, Ratusan Rumah dan Jalan Utama Tergenang