
Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap proses persidangan dapat menjadi sarana untuk mengungkap fakta secara terbuka sekaligus memulihkan nama baik kliennya yang selama ini menjadi sasaran tudingan. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari polemik yang berkembang di ruang publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa. Namun dalam perjalanannya, sebagian tersangka lain memperoleh penghentian penyidikan atau SP3.
Dengan status berkas yang telah lengkap, tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sebelum memasuki proses persidangan. Perkara tersebut diperkirakan akan kembali menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas di masyarakat.
Kubu Jokowi menilai proses hukum harus dijadikan momentum untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlangsung cukup lama. Sementara itu, pengadilan nantinya akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti atau tidak.
