
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan diambil setelah lembaganya melakukan penelaahan terhadap permohonan Sony. Berdasarkan hasil kajian, LPSK menyimpulkan permohonan tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh perlindungan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan perkara.
Sebelum mengajukan permohonan kepada LPSK, Sony telah meminta status serupa kepada Kejaksaan Agung. Namun, penyidik Jampidsus menolak pengajuan tersebut karena menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang disangkakan dan belum mengakui perbuatannya. Dua unsur tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh status JC.
Sony sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan dengan alasan membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya dan keluarga. Kuasa hukumnya menyatakan Sony telah memberikan informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tata kelola MBG, termasuk dugaan permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam proses pengkajian, LPSK melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Lembaga tersebut sebelumnya juga menyatakan belum menemukan indikasi ancaman terhadap keluarga atau kerabat Sony yang dapat menjadi dasar pemberian perlindungan.
Perkara yang menjerat Sony berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Status justice collaborator pada dasarnya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan penting untuk membantu aparat mengungkap perkara secara lebih luas.
Meski permohonan Sony ditolak, proses hukum terhadap dugaan korupsi MBG tetap berjalan. Penyidik dapat terus mendalami keterangan, dokumen, dan bukti lain untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
