
Mantan pejabat intelijen Bea dan Cukai mengungkap adanya titipan dana sekitar Rp1 miliar yang disebut berasal dari perusahaan kargo PT Blueray Cargo. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah bergulir.
Dalam keterangannya, eks Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku menerima informasi mengenai adanya titipan uang dalam bentuk dolar Singapura. Namun ia menyatakan tidak bersedia menerima dana tersebut karena nilainya dianggap sangat besar dan tidak sesuai prosedur.
Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Jaksa berupaya mendalami aliran dana dan hubungan antara pihak pemberi dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses kepabeanan.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut integritas pengawasan sektor ekspor-impor. Aparat hukum masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelaah berbagai dokumen dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
