Polemik Penghitungan Kerugian Negara, Apakah Hanya BPK yang Berwenang?

Polemik Penghitungan Kerugian Negara, Apakah Hanya BPK yang Berwenang?

Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polemik ini muncul karena selama bertahun-tahun aparat penegak hukum kerap menggunakan hasil audit dari berbagai lembaga, tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam penanganan perkara korupsi. Dalam sidang tersebut, DPR

Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polemik ini muncul karena selama bertahun-tahun aparat penegak hukum kerap menggunakan hasil audit dari berbagai lembaga, tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam sidang tersebut, DPR dan pemerintah menegaskan BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Posisi itu disampaikan saat menjawab permohonan uji materi terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai menimbulkan multitafsir.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut BPK memiliki kewenangan audit eksternal pengelolaan keuangan negara karena dibentuk langsung oleh konstitusi. Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah di bawah Presiden.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak selalu harus berasal dari BPK. Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan koordinasi dengan BPKP, inspektorat, auditor lain, hingga keterangan ahli dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi.

Pandangan tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya menyatakan KPK dan aparat penegak hukum dapat membuktikan sendiri kerugian negara di luar audit BPK maupun BPKP. Putusan itu selama ini menjadi dasar penggunaan audit investigatif dari berbagai lembaga dalam perkara korupsi.

Namun di sisi lain, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 pernah menegaskan instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK. Lembaga lain disebut hanya dapat melakukan audit dan pengawasan tanpa menetapkan secara resmi adanya kerugian negara.

Polemik ini dinilai penting karena hasil audit kerugian negara menjadi salah satu unsur utama dalam pembuktian kasus korupsi. Perbedaan tafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara juga berpotensi memengaruhi proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

MK dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung sebagai pihak terkait untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing lembaga dalam penghitungan kerugian negara.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos