OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Usai Viral Prank Damkar

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta Usai Viral Prank Damkar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah viral kasus debt collector yang diduga menyalahgunakan layanan pemadam kebakaran (damkar) untuk menagih utang nasabah di Semarang, Jawa Tengah. Nilai denda yang dikenakan mencapai Rp 875 juta. 

Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap aktivitas penagihan perusahaan fintech lending tersebut. Regulator menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan perusahaan dinilai gagal memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, patuh, dan beretika sesuai aturan perlindungan konsumen jasa keuangan. 

Selain denda finansial, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan diwajibkan menyusun serta menjalankan rencana perbaikan menyeluruh terkait sistem penagihan, khususnya yang melibatkan vendor eksternal atau debt collector pihak ketiga. 

Regulator meminta Indosaku memperkuat perjanjian kerja sama dengan mitra penagihan, termasuk standar perilaku, mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi terhadap pelanggaran etika. OJK juga menyoroti pentingnya peningkatan pelatihan serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan agar praktik intimidatif tidak kembali terjadi. 

Kasus ini bermula dari viralnya laporan petugas damkar Kota Semarang yang menerima panggilan darurat palsu. Setelah tiba di lokasi, petugas justru diminta membantu proses penagihan terhadap debitur pinjaman online. Aksi tersebut menuai kritik luas karena dianggap menyalahgunakan layanan publik untuk kepentingan penagihan utang. 

Indosaku sebelumnya menyatakan oknum debt collector yang terlibat berasal dari pihak ketiga dan tindakannya tidak mencerminkan standar operasional perusahaan. Perusahaan mengklaim telah memutus kerja sama dengan vendor terkait serta melakukan audit internal terhadap seluruh mitra penagihan. 

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan fintech terhadap perilaku penagihan. Regulator juga memastikan pengawasan akan diperketat dan membuka kemungkinan sanksi lanjutan apabila ditemukan pelanggaran baru di kemudian hari. 

Previous post Purbaya Sebut Indonesia Tahan Krisis Global dan Jauh dari Resesi
Next post BI Sebut Suku Bunga dan Biaya Bangunan Tekan Pasar Properti Nasional