Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menduga sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan 137 narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, memiliki jaringan dengan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi komunikasi dan pola operasi yang terorganisasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya membuka akses

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menduga sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan 137 narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, memiliki jaringan dengan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi komunikasi dan pola operasi yang terorganisasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya membuka akses seluas-luasnya kepada Polda Lampung untuk mengembangkan penyidikan. Menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah membersihkan lapas dan rutan dari praktik penipuan digital maupun peredaran narkoba.
Agus menyebut informasi awal mengenai dugaan jaringan antar-lapas diperoleh dari hasil penyelidikan Polda Lampung. Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan napi di fasilitas pemasyarakatan lain.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan menemukan 156 unit telepon seluler di Rutan Kotabumi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online. Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung untuk penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, aparat menetapkan 137 napi sebagai tersangka dugaan love scamming. Modus yang digunakan antara lain menyamar sebagai anggota TNI dan Polri untuk mendekati korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Polda Lampung mencatat jumlah korban mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban disebut terjebak modus video call sex, sedangkan ratusan korban lain diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Kemenimipas juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum petugas lapas dalam masuknya telepon genggam ke dalam rutan. Agus menegaskan pemeriksaan akan dilakukan hingga tingkat kantor wilayah apabila ditemukan indikasi keterlibatan aparat internal.
Selain proses pidana baru, para napi yang terbukti terlibat terancam kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Pemerintah juga menyiapkan pengawasan ketat serta penempatan khusus terhadap warga binaan berisiko tinggi mengulangi tindak kejahatan.











