
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan Juni. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan akan diberikan pada Juni 2026. “Saya garis bawahi, THR tidak sama dengan gaji ke-13. Biasa diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga dalam konferensi pers tentang kebijakan THR dan stimulus ekonomi Idul Fitri pada Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 2.
Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta. Ketua atau kepala lembaga nonstruktural mendapatkan sekitar Rp31,4 juta.
CPNS yang anggarannya berasal dari APBN akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, gaji ke-13 tahun 2025 mulai dibayarkan bertahap sejak 2 Juni 2025. Jika tidak ada perubahan kebijakan, pencairan tahun ini diperkirakan juga dimulai pada awal Juni 2026.
Setiap instansi diminta segera memproses administrasi agar pencairan bisa tepat waktu. Tanggal pasti pencairan akan diumumkan oleh masing-masing lembaga pemerintah.
Tags: gaji ke-13 2026, jadwal gaji ke-13, pencairan gaji PNS, gaji TNI Polri 2026, komponen gaji ke-13, PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13