KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman

KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan telah disusun sesuai pedoman penuntutan lembaga antirasuah. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan telah disusun sesuai pedoman penuntutan lembaga antirasuah. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk fakta persidangan, alat bukti, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menyusun tuntutan. Menurut dia, seluruh tuntutan perkara korupsi di KPK mengacu pada standar dan pedoman internal penuntutan.

“Kami memastikan tuntutan yang diajukan jaksa sesuai pedoman dan fakta persidangan,” kata Budi saat dikonfirmasi terkait polemik tuntutan terhadap Noel. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar setelah sebagian dana yang diterima dikembalikan kepada KPK. 

Jaksa meyakini Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari dugaan suap, gratifikasi, serta pemberian barang mewah terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara tersebut, Noel didakwa bersama sejumlah terdakwa lain dari internal kementerian. 

KPK menyebut tuntutan lima tahun penjara juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, termasuk pengembalian sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, jaksa tetap menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. 

Usai sidang tuntutan, Noel mengaku kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Ia bahkan menyebut proses hukum yang dijalaninya “mengerikan” dan mengklaim tidak ada saksi yang secara langsung mengaitkannya dengan praktik pemerasan. 

Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan eks pejabat negara. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Sidang terhadap Noel dan para terdakwa lain akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos