Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar pada 2027

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar pada 2027

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru honorer atau guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada 2027. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran publik terkait kebijakan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah yang akan berlaku mulai awal 2027. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru honorer atau guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada 2027. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran publik terkait kebijakan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah yang akan berlaku mulai awal 2027.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah. Menurut dia, guru honorer masih dibutuhkan untuk mendukung proses pembelajaran di berbagai daerah. 

“Tidak ada pernyataan guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027,” ujar Nunuk dalam keterangannya. Ia menjelaskan penataan tenaga honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur penyelesaian status pegawai non-ASN di instansi pemerintah. 

Kemendikdasmen sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Regulasi itu disebut bertujuan memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN selama masa transisi penataan tenaga honorer. 

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mendorong guru honorer yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diprioritaskan dalam proses penataan menuju skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya mempertanyakan nasib guru honorer yang belum terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Organisasi tersebut khawatir terjadi kekurangan guru di sekolah negeri apabila proses transisi tidak dilakukan secara cermat. 

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai kebijakan penataan guru non-ASN seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberhentian massal guru honorer. Menurut dia, pemerintah justru perlu memastikan keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah tingginya angka pensiun guru PNS setiap tahun. 

Kemendikdasmen memastikan pemerintah daerah masih dapat menugaskan guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri belum terpenuhi sepenuhnya oleh ASN. Pemerintah juga menegaskan proses penataan dilakukan agar status kepegawaian tenaga pendidik menjadi lebih jelas dan terstruktur. 

Isu guru honorer menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan pendidikan di daerah. Sejumlah wilayah saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pengajar, terutama di sekolah-sekolah negeri tingkat dasar dan menengah.

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos