KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dana CSR

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pada Senin (11/5/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dalam perkara tersebut.  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Pada Senin (11/5/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengumpulan dana CSR dari sejumlah pengusaha dan pengembang di Kota Madiun. Selain Bagus Panuntun, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat daerah lainnya guna melengkapi alat bukti perkara. 

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026 yang menyeret Maidi bersama beberapa pihak lain. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemaksaan permintaan dana CSR kepada pengembang proyek di Madiun. Penyidik menduga izin proyek tidak akan diterbitkan apabila pihak pengembang tidak memenuhi permintaan dana tersebut. 

KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, hingga pihak swasta terkait mekanisme pengumpulan dana CSR dan dugaan aliran dana ke pihak tertentu di lingkungan Pemkot Madiun. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pola pemerasan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Penyidik mengungkap terdapat dua klaster perkara yang sedang ditangani, yakni dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR serta dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Maidi meminta dana CSR kepada pengembang bahkan sebelum proyek berjalan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi permintaan fee proyek dengan persentase tertentu kepada kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Madiun. 

Pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun dinilai penting karena ia kini memimpin pemerintahan Kota Madiun setelah Maidi dinonaktifkan sementara akibat proses hukum di KPK. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, proses perizinan proyek, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos