
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mengalami penurunan sekitar 20 persen pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari penguatan upaya pemberantasan judi online melalui kolaborasi berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta sektor swasta.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun. Meski demikian, PPATK menilai pemberantasan judi online masih perlu terus diperkuat mengingat nilai transaksinya tetap tergolong besar.
Perputaran Dana Menurun
PPATK mencatat perputaran dana judi online selama 2025 terjadi melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Selain penurunan nilai transaksi, jumlah dana yang disetorkan pemain untuk berjudi juga mengalami penurunan.
Sepanjang tahun lalu, total nilai deposit judi online tercatat Rp36,01 triliun, turun dibandingkan Rp51,3 triliun pada 2024. Data tersebut menunjukkan adanya perlambatan aktivitas transaksi meskipun praktik judi online masih berlangsung di berbagai platform.
Strategi Pemerintah Dinilai Berpengaruh
PPATK menilai penurunan tersebut dipengaruhi oleh strategi pemerintah yang lebih agresif dalam memberantas judi online. Langkah tersebut meliputi pemblokiran situs, penindakan terhadap jaringan pelaku, pengawasan transaksi keuangan, hingga kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran.
Menurut PPATK, koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah dan sektor swasta turut membantu menekan peredaran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Modus Transaksi Ikut Berubah
Meski nilai transaksi menurun, PPATK menemukan adanya perubahan pola pembayaran yang digunakan pelaku maupun pemain judi online. Salah satu tren yang meningkat adalah penggunaan QRIS sebagai sarana penyetoran dana.
Sementara itu, penggunaan transfer bank dan dompet digital (e-wallet) untuk melakukan deposit menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan modus tersebut menjadi perhatian dalam penguatan pengawasan sistem pembayaran digital.
Jutaan Orang Masih Lakukan Deposit
PPATK juga mencatat sekitar 12,3 juta orang masih melakukan deposit untuk aktivitas judi online sepanjang 2025. Setoran dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk rekening bank, dompet digital, dan QRIS.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun nilai perputaran dana mengalami penurunan, jumlah masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi online masih cukup besar sehingga memerlukan upaya pencegahan yang berkelanjutan.
Pemberantasan Judi Online Terus Diperkuat
Pemerintah menegaskan upaya pemberantasan judi online akan terus dilanjutkan melalui penguatan pengawasan transaksi keuangan, penegakan hukum, serta peningkatan literasi digital masyarakat. PPATK berharap sinergi lintas lembaga dapat semakin menekan perputaran dana judi online sekaligus mencegah pemanfaatan sistem keuangan untuk tindak pidana lainnya.
