Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Redam Konflik Buntut Kasus Febrie Adriansyah

Ilustrasi. Foto: Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Redam Konflik Buntut Kasus Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan penggunaan hak angket DPR untuk merespons ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang mencuat di tengah penanganan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan agar persoalan antarlembaga penegak hukum tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Benny menilai ketegangan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi.

Hak angket, menurut Benny, dapat menjadi instrumen konstitusional untuk mengurai akar persoalan secara terbuka. Ia menegaskan konflik kelembagaan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tontonan politik yang justru melemahkan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Usulan tersebut muncul di tengah perkembangan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Kasus itu telah menjadi perhatian publik setelah serangkaian penggeledahan dan proses hukum yang kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai potensi gesekan antarinstitusi.

Selain mendorong hak angket, Benny juga mengusulkan agar penanganan perkara terkait Febrie diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga objektivitas, keterbukaan, dan mengurangi potensi benturan kepentingan dalam proses hukum.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari pejabat senior dan tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengingatkan agar kasus yang melibatkan individu tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga. Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI diminta tetap menjaga soliditas serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan profesional.

Wacana hak angket menambah pilihan langkah pengawasan DPR terhadap polemik tersebut. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan proses politik sesuai mekanisme di parlemen. Perhatian kini tertuju pada sikap fraksi-fraksi DPR dan perkembangan penanganan perkara yang menjadi pemicu munculnya ketegangan antarinstitusi penegak hukum.

BPS Beri Peringatan soal Harga Beras dan Minyak Goreng, Tanda-Tanda Tekanan Mulai Terlihat Previous post BPS Beri Peringatan soal Harga Beras dan Minyak Goreng, Tanda-Tanda Tekanan Mulai Terlihat