Polri mulai memproses pengajuan red notice kepada Interpol terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Langkah tersebut dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna memperluas pencarian terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Kabag Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol

Polri mulai memproses pengajuan red notice kepada Interpol terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Langkah tersebut dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna memperluas pencarian terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Kabag Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice masih berjalan melalui sistem Interpol. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry.
Menurut kepolisian, Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi jalur perkawinan campur dengan perempuan WNI. Meski demikian, aparat tetap melakukan pendalaman terkait kemungkinan status kewarganegaraan lain yang dimiliki tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) kemudian menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan penyidik.
Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir. Sejumlah korban disebut mengalami trauma berat dan diduga sempat mendapat intimidasi agar tidak melanjutkan proses hukum.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial. Dalam pernyataannya, ia mengaku berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi dan menyebut panggilan pemeriksaan polisi diterimanya setelah berada di luar negeri.
Polri menegaskan pengajuan red notice menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus dan memastikan tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.











