Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) tewas diduga melompat dari sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja. Korban sebelumnya diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) tewas diduga melompat dari sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja.
Korban sebelumnya diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga dan tinggal di lokasi penampungan bersama sejumlah pekerja lain. Polisi menduga korban mengalami tekanan dan perlakuan tidak manusiawi sebelum akhirnya ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai atas bangunan kos tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan, penampungan, hingga penyaluran korban sebagai pekerja domestik. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memeriksa kondisi tempat penampungan yang digunakan para korban. Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah pekerja disebut tinggal dalam kondisi tidak layak dengan pembatasan aktivitas tertentu. Aparat turut mengamankan beberapa barang bukti dan dokumen terkait proses penyaluran tenaga kerja.
Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap praktik penyaluran pekerja rumah tangga ilegal dan lemahnya pengawasan terhadap tempat penampungan tenaga kerja domestik. Aktivis perlindungan perempuan dan pekerja migran meminta aparat menindak tegas pelaku eksploitasi serta memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor informal.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak tambahan dalam praktik TPPO tersebut. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.











