
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen layanan kepada nasabah di industri perbankan Indonesia saat ini telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai menjadi bagian penting dari transformasi digital perbankan untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan perkembangan AI menunjukkan industri perbankan semakin mengandalkan teknologi digital dalam menjalankan berbagai aktivitas layanan. Menurutnya, penggunaan AI tidak lagi terbatas pada layanan pelanggan, tetapi telah merambah berbagai fungsi penting lain di sektor perbankan.
Berbagai layanan yang kini memanfaatkan AI antara lain chatbot, asisten virtual, verifikasi identitas nasabah, analisis data transaksi, deteksi potensi penipuan, hingga pengelolaan risiko kredit. Teknologi tersebut memungkinkan bank memberikan respons lebih cepat kepada nasabah sekaligus meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan berbasis data.
Meski adopsi AI terus meningkat, OJK menegaskan bahwa implementasinya harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Regulator mengingatkan seluruh bank agar memastikan penggunaan AI dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek tata kelola, keamanan data, transparansi, serta pengelolaan risiko yang memadai.
OJK sebelumnya telah menerbitkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai pedoman bagi industri perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem AI. Panduan tersebut mengatur berbagai prinsip penting, mulai dari akuntabilitas, pengawasan manusia (human oversight), keandalan sistem, perlindungan data pribadi, hingga evaluasi berkala terhadap penggunaan teknologi AI.
Menurut OJK, pemanfaatan AI diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan. Selain meningkatkan kualitas interaksi dengan nasabah, AI juga mulai dimanfaatkan dalam pengembangan produk, penetapan harga, analisis pasar, kepatuhan terhadap regulasi, hingga penguatan sistem keamanan siber di sektor perbankan.
Namun demikian, regulator mengingatkan bahwa semakin luasnya penggunaan AI juga membawa tantangan baru, termasuk potensi serangan siber, perlindungan data pribadi, bias algoritma, dan risiko operasional. Karena itu, setiap penerapan teknologi harus selalu berada di bawah pengawasan manusia dan didukung sistem manajemen risiko yang kuat agar kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
OJK optimistis pemanfaatan AI akan terus menjadi salah satu pendorong utama transformasi industri perbankan Indonesia. Dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang memadai, teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing bank, serta menghadirkan layanan yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah di era digital.
