
Di tengah perubahan geopolitik yang memengaruhi jalur distribusi energi dunia, Indonesia menegaskan sikapnya dengan jelas.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif atau pungutan apa pun bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), disampaikan pada Kamis, 23 April 2026.
Sugiono menegaskan bahwa sikap Indonesia didasarkan pada komitmen terhadap hukum internasional. Ia mengatakan, “Indonesia pada posisi di mana sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS, di mana dalam sejarahnya, UNCLOS merupakan kesepakatan bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan, sepanjang tidak mengambil tol atau fee di selat-selat yang ada di dalamnya,” ujar Sugiono di Gedung Pancasila, Kemlu RI, Kamis, 23 April 2026.
Sugiono juga menyatakan dukungan terhadap kebebasan pelayaran internasional. Ia menambahkan, “Kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran… kita juga berharap ada pelayaran yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen dari banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, saling mendukung.”
Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka. Vivian menegaskan bahwa ketiga negara pantai berkomitmen untuk tidak memungut biaya tol dan tetap beroperasi sesuai UNCLOS.
Sebelumnya, wacana pungutan di Selat Malaka muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutnya sebagai salah satu opsi dalam forum ekonomi, di tengah gangguan distribusi di Selat Hormuz. Namun, usulan tersebut segera ditolak oleh Malaysia dan Singapura serta diklarifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Selat Malaka adalah salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Selat ini menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dengan lebih dari 90.000 kapal melintas setiap tahun.