
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada Kamis, 23 April 2026, terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tujuh guru dari berbagai penjuru Indonesia sebagai saksi meringankan untuk membuktikan manfaat nyata program digitalisasi pendidikan.
Tujuh guru tersebut berasal dari Aceh, Jawa, dan Papua. Kehadiran mereka merupakan strategi tim kuasa hukum Nadiem untuk membuktikan bahwa program Chromebook memberikan dampak positif di ruang kelas, terutama di daerah yang selama ini kekurangan fasilitas teknologi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Pada sidang-sidang sebelumnya, JPU juga menegaskan bahwa pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek dianggap dipaksakan dan merugikan negara.
Selain Nadiem, kasus ini juga melibatkan mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief serta dua mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbudristek, yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sebelumnya, mantan petinggi Google Caesar Sengupta telah memberikan kesaksian secara daring sebagai saksi meringankan untuk Nadiem dan membantah bahwa posisinya di jajaran komisaris PT Gojek Tokopedia adalah imbalan atas pengadaan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian banyak orang karena menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan mantan menteri kabinet Jokowi.
Jadwal sidang berikutnya akan diumumkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan perkembangan pemeriksaan bukti dan saksi yang masih berjalan.
Tags: sidang Chromebook Nadiem 2026, saksi guru Aceh Papua Chromebook, korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek, kerugian negara Rp1,5 triliun Chromebook, Ibrahim Arief Mulyatsyah Sri Wahyuningsih, Pengadilan Tipikor Jakarta, digitalisasi pendidikan korupsi