Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang kepada pemilik rumah yang sebelumnya digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengusutan difokuskan pada penelusuran aset serta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang kepada pemilik rumah yang sebelumnya digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengusutan difokuskan pada penelusuran aset serta hubungan sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Ponorogo dan Pacitan, termasuk rumah milik pihak swasta berinisial CTR. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam, dokumen, hingga kendaraan.
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko berkembang dari operasi tangkap tangan pada 2025 terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi. Dalam perkembangan terbaru, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi dan TPPU.
Penyidik menduga terdapat pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan pihak swasta sebagai pemodal politik. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke berbagai pihak.
Pengamat hukum menilai pengembangan perkara ke arah TPPU menunjukkan KPK tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga mencoba memetakan seluruh aset hasil dugaan korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di Ponorogo tersebut.












