Harga Emas Antam 9 Mei 2026 Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (9/5/2026). Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat dipatok Rp 2.839.000 per gram atau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.  Stabilnya harga emas terjadi setelah sehari sebelumnya logam mulia Antam sempat terkoreksi Rp 1.000 per gram. Meski bergerak datar hari ini,

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (9/5/2026). Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat dipatok Rp 2.839.000 per gram atau tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Stabilnya harga emas terjadi setelah sehari sebelumnya logam mulia Antam sempat terkoreksi Rp 1.000 per gram. Meski bergerak datar hari ini, harga emas masih berada di level tinggi dibanding awal tahun 2026. Investor mulai mencermati pergerakan harga emas global di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik internasional. 

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 2.644.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke Antam. 

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp 2.796.000 hingga Rp 2.839.000 per gram. Namun dalam periode satu bulan terakhir, tren harga cenderung melemah tipis setelah sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada awal 2026. 

Adapun rincian harga emas Antam hari ini antara lain pecahan 0,5 gram dijual Rp 1.469.500, ukuran 5 gram Rp 13.970.000, dan pecahan 10 gram dibanderol Rp 27.885.000. Untuk ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, harga mencapai Rp 2.779.600.000. 

Pengamat pasar menilai harga emas global masih berpotensi fluktuatif seiring perkembangan suku bunga Amerika Serikat, pergerakan dolar AS, dan tensi geopolitik global. Kondisi tersebut membuat emas tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang diminati investor. 

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan dipotong langsung dari total transaksi. 

Posts Carousel

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos