
Sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan pandangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan bahwa program tersebut berpotensi mengurangi ketimpangan sosial apabila dijalankan secara tepat dan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai ahli dalam perkara pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG. Menurut Taufan, pemenuhan kebutuhan gizi anak merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar warga sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang. Ia menilai akses terhadap makanan bergizi dapat membantu mempersempit kesenjangan yang selama ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarga.
Dalam keterangannya, Taufan menjelaskan bahwa anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah umumnya memiliki keterbatasan dalam memperoleh asupan gizi yang memadai. Melalui program MBG, negara dinilai dapat memberikan intervensi untuk mengurangi perbedaan kualitas kesehatan dan kesempatan tumbuh kembang anak. Menurutnya, dampak tersebut pada akhirnya dapat mendukung pemerataan kesempatan belajar serta meningkatkan kualitas generasi mendatang.
Meski demikian, Taufan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan agar anggaran negara digunakan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program juga harus memastikan tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar lain yang sama pentingnya.
Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan permohonan uji materi terhadap ketentuan APBN 2026 yang memasukkan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan. Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, sementara pemerintah mempertahankan bahwa program tersebut tetap mendukung pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi yang dihadirkan masing-masing pihak. Seluruh pandangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan atas pengujian undang-undang tersebut. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan final mengenai konstitusionalitas penganggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026.
