
JAKARTA, LAPORAN TERKINI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Rabu (26/8/2026). Penetapan status hukum ini menjadi catatan kelam tersendiri lantaran merupakan kali keempat sang figur publik terjerat perkara barang haram tersebut.
Penyidik menaikkan status hukum Revaldo setelah melalui serangkaian proses interogasi, penggeledahan barang bukti, serta gelar perkara formal. Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap aktor pemeran film dan serial televisi ini akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Status Tersangka dan Hasil Uji Urine Positif
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penetapan Revaldo sebagai tersangka didukung oleh alat bukti yang sah dan hasil tes laboratorium forensik. Pemeriksaan urine yang dilakukan sesaat setelah penangkapan menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika aktif, yakni methamphetamine (sabu) dan tetrahidrokanabinol (ganja).
Di lokasi penangkapan, tim penyidik Ditresnarkoba turut menyita sejumlah barang bukti berupa klip plastik berisi sisa narkotika jenis sabu, paket kecil daun ganja kering, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api modifikasi.
Penyidik telah mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan dari terperiksa menjadi tersangka.
Saat ini, Revaldo tengah menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jejak Kelam Residivis: Empat Kali Berurusan dengan Narkoba
Penangkapan kali ini memperpanjang riwayat pelanggaran hukum narkotika yang menjerat aktor berusia 44 tahun tersebut. Revaldo tercatat pertama kali ditangkap oleh pihak kepolisian pada April 2006 silam atas kepemilikan sabu dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas, Revaldo kembali diringkus aparat pada Juli 2010 dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah yang lebih besar, hingga dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh pengadilan.
Catatan kelamnya berlanjut ketika ia kembali diamankan oleh kepolisian pada Januari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat dan harus menjalani program rehabilitasi medis serta sosial.
Kini, pengulangan kasus untuk keempat kalinya pada Agustus 2026 menempatkan Revaldo dalam status residivis kambuhan yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Jeratan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kambuhan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Revaldo dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.
Statusnya sebagai residivis yang berulang kali mengulangi tindak pidana serupa berpotensi menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum di persidangan kelak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun hak untuk mengajukan asesmen medis ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN tetap dihormati, proses penegakan hukum pidana tetap berjalan secara paralel.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera (deterrence effect) sekaligus memastikan hukum tidak dipermainkan oleh pengguna kambuhan.
Pendalaman Jaringan Pemasok Narkoba Kalangan Selebriti
Selain fokus merampungkan berkas perkara tersangka, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pengedar yang memasok narkotika kepada Revaldo. Polisi telah mengantongi identitas dan nomor kontak penyuplai barang haram tersebut.
Tim intelijen narkoba diterjunkan untuk memburu kurir dan bandar yang kerap menyasar figur publik di ibu kota sebagai target pasar transaksi terlarang.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif dan hiburan, untuk menjauhi narkotika dan tidak menjadikan gaya hidup glamor sebagai alasan pelarian mental.
Kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi maupun perlakuan istimewa kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Penutup
Penetapan aktor Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya menjadi pelajaran berharga tentang bahaya laten adiksi dan jeratan hukum barang terlarang. Melalui ketegasan proses penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya, pengungkapan jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya, serta komitmen rehabilitasi yang tepat sasaran, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan masyarakat luas.

