
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak mudah mengabulkan permohonan naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Meski jumlah pengajuan terus meningkat, hanya sebagian kecil yang akhirnya memperoleh persetujuan setelah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat.
Menurut Supratman, setiap permohonan naturalisasi harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek kepentingan nasional sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
Persetujuan Diberikan Secara Selektif
Supratman menjelaskan bahwa meningkatnya minat WNA untuk menjadi WNI tidak serta-merta membuat pemerintah melonggarkan proses naturalisasi. Sebaliknya, setiap permohonan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh persyaratan administratif maupun substantif telah dipenuhi.
Ia menekankan bahwa jumlah permohonan yang disetujui relatif sedikit dibandingkan total pengajuan. Kebijakan tersebut diterapkan agar pemberian kewarganegaraan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan negara.
Kepentingan Nasional Jadi Pertimbangan
Menteri Hukum mengatakan proses naturalisasi tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga memperhatikan manfaat yang dapat diberikan pemohon kepada Indonesia serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pengajuan akan melalui evaluasi dari berbagai instansi terkait sebelum diputuskan.
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan menjaga kualitas proses pewarganegaraan sekaligus memastikan pemberian status WNI tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pemerintah Perbarui Kebijakan Naturalisasi
Pernyataan Supratman disampaikan di tengah penyesuaian kebijakan mengenai layanan pewarganegaraan. Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif baru untuk permohonan naturalisasi yang mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai bagian dari penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Meski terdapat perubahan tarif, pemerintah memastikan mekanisme penilaian permohonan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh besaran biaya administrasi.
Proses Tetap Mengacu pada Aturan
Supratman menegaskan seluruh proses naturalisasi dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai masa tinggal, kemampuan berbahasa Indonesia, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus menjaga integritas proses pewarganegaraan agar status WNI diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat dan dinilai layak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah Pastikan Seleksi Tetap Ketat
Kementerian Hukum memastikan tingginya jumlah pemohon tidak akan mengubah standar seleksi yang diterapkan. Pemerintah tetap berkomitmen menjalankan proses naturalisasi secara selektif dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan bangsa dan negara.
