Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku industri dan kementerian terkait untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan sejumlah sektor usaha. Menurut Menaker, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil memberikan tekanan terhadap industri padat karya dan sektor manufaktur nasional. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas lapangan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku industri dan kementerian terkait untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan sejumlah sektor usaha.
Menurut Menaker, kondisi ekonomi dunia yang belum stabil memberikan tekanan terhadap industri padat karya dan sektor manufaktur nasional. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga stabilitas lapangan kerja melalui berbagai langkah mitigasi.
Koordinasi dilakukan bersama asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan kementerian teknis guna mencari solusi sebelum perusahaan mengambil keputusan PHK. Pemerintah juga mendorong efisiensi operasional dan penyesuaian model bisnis agar industri tetap bertahan.
Menaker menyebut perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas penting di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Selain menjaga lapangan kerja, pemerintah juga berupaya memperluas program pelatihan dan peningkatan keterampilan pekerja.
Pengamat ketenagakerjaan menilai sektor tekstil, manufaktur, dan ekspor menjadi industri yang paling rentan terdampak tekanan ekonomi dan pelemahan permintaan global.
Di sisi lain, pemerintah diminta mempercepat insentif industri dan memperkuat konsumsi domestik agar aktivitas produksi nasional tetap berjalan stabil.
Serikat pekerja berharap pemerintah lebih aktif mengawasi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK sepihak serta memastikan hak pekerja tetap dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan komunikasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional sepanjang 2026.












