Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan pemasok sabu jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai hampir Rp 1 miliar yang diduga berasal dari bisnis peredaran narkotika. Dua tersangka yang diamankan yakni Normentry Raden alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos. Keduanya ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan pemasok sabu jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai hampir Rp 1 miliar yang diduga berasal dari bisnis peredaran narkotika.
Dua tersangka yang diamankan yakni Normentry Raden alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias Bos. Keduanya ditangkap di Bali setelah tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengintaian sejak akhir April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus bandar narkoba Ishak yang sebelumnya ditangkap di Kutai Barat. Kasus itu juga menyeret dugaan aliran dana kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP berinisial DJS.
Polisi menangkap kedua tersangka saat berada di dalam kendaraan di wilayah Bali pada 1 Mei 2026. Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di vila tempat tersangka menginap dan menemukan koper berisi uang tunai Rp 950 juta serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
Dari hasil pemeriksaan, Normentry diduga berperan sebagai koordinator distribusi sabu untuk jaringan Ishak di Kutai Barat. Sementara Junius disebut menjadi pemasok utama narkotika kepada Normentry. Hubungan keduanya diketahui terjalin sejak sama-sama menjalani hukuman di Lapas Tenggarong pada 2018.
Penyidik mengungkap Normentry mengirim sekitar 200 gram sabu setiap bulan kepada Ishak sejak 2025. Barang haram tersebut diperoleh dari Junius dengan pasokan mencapai 700 gram per bulan. Dari bisnis itu, Normentry diduga meraup keuntungan hingga Rp 280 juta setiap bulan.
Selain menangkap dua buronan di Bali, Bareskrim sebelumnya telah mengamankan dua tersangka lain berinisial MV dan MCK di Kutai Barat. Dengan demikian, total empat orang telah ditangkap dalam pengembangan jaringan narkoba tersebut.
Polisi masih memburu seorang buronan lain berinisial Y yang diduga menjadi pemasok sabu tingkat atas dalam jaringan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang serta aliran dana ke aparat penegak hukum yang diduga terkait bisnis narkoba di Kutai Barat.











