Pemerintah tengah merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce setelah muncul keluhan penjual terkait kebijakan biaya logistik yang dibebankan kepada seller di sejumlah platform digital. Revisi aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat guna menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih adil dan transparan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor

Pemerintah tengah merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce setelah muncul keluhan penjual terkait kebijakan biaya logistik yang dibebankan kepada seller di sejumlah platform digital. Revisi aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat guna menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih adil dan transparan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Salah satu poin utama yang akan diatur ialah kewajiban platform e-commerce untuk membuka secara transparan seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada penjual, termasuk ongkos kirim dan biaya administrasi.
Menurut Budi, kebijakan tersebut disiapkan setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan meningkatnya beban operasional akibat perubahan skema biaya di marketplace. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah platform diketahui mulai membebankan biaya logistik kepada seller, sementara sebelumnya ongkos kirim sebagian ditanggung platform atau konsumen.
Pemerintah menilai transparansi biaya menjadi hal penting agar hubungan antara platform, penjual, dan konsumen tetap seimbang. Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan perjanjian yang dapat diakses dan diunduh oleh seller sehingga seluruh aturan biaya dapat diketahui secara jelas sejak awal.
Tak hanya mengatur biaya logistik, revisi aturan e-commerce juga akan memperkuat mekanisme pengaduan atau komplain. Marketplace nantinya diwajibkan memiliki layanan aduan dengan batas waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas guna melindungi kepentingan penjual maupun konsumen.
Pemerintah juga mendorong platform digital lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing produk lokal di tengah meningkatnya persaingan perdagangan digital nasional.
Kebijakan pembebanan ongkir kepada seller sendiri sempat memicu protes di media sosial. Sejumlah penjual mengaku margin keuntungan mereka semakin tertekan akibat kenaikan biaya layanan, biaya retur, hingga tambahan ongkos logistik yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Sebagian seller bahkan mulai mempertimbangkan keluar dari marketplace besar dan beralih membangun situs penjualan mandiri untuk menekan biaya operasional. Pemerintah kini berupaya memastikan perubahan aturan e-commerce tidak merugikan pelaku usaha kecil sekaligus menjaga iklim perdagangan digital tetap kompetitif dan sehat.











