Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis dibacakan majelis hakim pada Selasa (12/5/2026). Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Vonis dibacakan majelis hakim pada Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis Chromebook di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyebut Ibam memang tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek tersebut. Namun, hakim menilai perannya tetap signifikan karena bertindak sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam proses pengadaan Chromebook.
“Tidak terbukti menerima aliran dana langsung,” kata hakim dalam pertimbangan putusan. Namun, majelis tetap menilai terdakwa memiliki kontribusi dalam terjadinya penyimpangan proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun. Proyek itu berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis ChromeOS untuk sekolah-sekolah pada masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020–2021.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan di sektor pendidikan saat pandemi, sehingga berdampak besar terhadap kualitas layanan pendidikan nasional.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Ibam dinilai hanya berstatus konsultan teknologi yang memberi masukan teknis dan bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan tersebut. Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis terhadap Ibam lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar. Namun tuntutan uang pengganti tidak dikabulkan karena hakim menyatakan Ibam tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi.
Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota. Kedua hakim menilai Ibam seharusnya dibebaskan karena hanya bertindak sebagai konsultan eksternal dan tidak memiliki hubungan kausal langsung dengan penyimpangan proyek Chromebook.
Usai sidang, Ibam menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.











