
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi untuk mendalami mekanisme pengumpulan fee proyek yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa ialah Ushadi Laksana, karyawan PT Len Railway Systems (LRS). Penyidik menduga saksi memiliki peran individu dalam proses pengumpulan imbalan proyek terkait perkara tersebut.
Menurut KPK, pemeriksaan difokuskan pada cara fee proyek dihimpun, proses realisasi penyalurannya, hingga dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kemenhub. Penyidik juga menelusuri pola pengumpulan uang dari berbagai proyek perkeretaapian yang kini menjadi objek penyidikan lembaga antirasuah.
Selain Ushadi, KPK memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH. Namun pemeriksaan terhadap saksi tersebut disebut lebih berkaitan dengan administrasi barang bukti dan belum menyentuh materi substantif perkara.
Kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah. Dari pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik pengaturan proyek dan pemberian fee dalam sejumlah proyek pembangunan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk pejabat DJKA, pihak swasta, hingga sejumlah perantara proyek. Penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses lelang serta aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk penelusuran aliran uang dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik korupsi proyek perkeretaapian tersebut.
