Bareskrim Polri dijadwalkan merilis pengungkapan kasus judi online (judol) dan penipuan internasional dalam konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat siang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi agenda rilis perkara disampaikan melalui undangan resmi kepolisian. Dalam kegiatan itu, penyidik diperkirakan

Bareskrim Polri dijadwalkan merilis pengungkapan kasus judi online (judol) dan penipuan internasional dalam konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat siang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Informasi agenda rilis perkara disampaikan melalui undangan resmi kepolisian. Dalam kegiatan itu, penyidik diperkirakan memaparkan perkembangan penanganan jaringan perjudian daring internasional beserta dugaan praktik penipuan digital yang melibatkan pelaku lintas negara.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus tersebut dikembangkan dari berbagai laporan polisi sejak 2025 dengan operasi penindakan di Jakarta, Tangerang, Cianjur, hingga Pamekasan.
Dalam pengungkapan terdahulu, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari operator situs judi online, pengelola rekening, admin keuangan, hingga pihak yang diduga terlibat pencucian uang hasil perjudian. Sejumlah situs yang diungkap disebut terhubung dengan jaringan Asia dan Eropa.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa komputer, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, hingga kendaraan. Selain itu, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir untuk menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, Polri belakangan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital dan judi bola menjelang gelaran Piala Dunia 2026. Masyarakat diminta segera melapor melalui hotline 110 apabila menemukan indikasi penipuan maupun aktivitas perjudian daring.
Kepolisian menegaskan penindakan terhadap judol dan penipuan internasional akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset serta jaringan pelaku lain yang diduga masih aktif beroperasi di Indonesia maupun luar negeri.












