Polri memastikan proses hukum terhadap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan dilakukan secara menyeluruh. Selain pidana perjudian, aparat juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pelaku. Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus tidak hanya berhenti pada aktivitas perjudian daring, tetapi juga mencakup
Bareskrim Polri dijadwalkan merilis pengungkapan kasus judi online (judol) dan penipuan internasional dalam konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat siang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan kejahatan siber lintas negara yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Informasi agenda rilis perkara disampaikan melalui undangan resmi kepolisian. Dalam kegiatan itu, penyidik diperkirakan